Hukum Azan Pada Mayit Ketika Dikuburkan?

Posted: August 18, 2013 in Fatwa Ulamá

Apa Hukum Azan Pada Mayat Ketika Dikuburkan?

Jawaban Syekh Abdul Aziz Bin Baz:

Tidak disangsikan lagi bahwa perbuatan seperti itu adalah bid’ah, yang Allah tidak menurunkan hujjah atasnya, sebab perbuatan seperti itu belum pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Padahal, semua kebaikan itu terkandung dalam sikap ittiba` (mengikuti) mereka dan meniti jalan yang pernah mereka tempuh, sebagaimana yang difirmankan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala,

وَالسَّابِقُوْنَ اْلأَوَّلُوْنَ مِنَ الْمُهَاجِرِيْنَ وَاْلأَنْصَارِ وَالَّذِيْنَ اتَّبَعُوْهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ وَرَضُوْا عَنْهُ

“Orang-orang yang terdahulu dan yang pertama (masuk Islam) di antara kaum Muhajirin dan Anshar, serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, adalah orang-orang yang diridhai oleh Allah dan mereka juga ridha kepada Allah.” (Qs. at-Taubah: 100)
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu yang baru dalam urusan (agama) kami ini, yang urusan tersebut tidak termasuk bagian darinya (agama ini), maka ia tertolak.”
Sedangkan dalam lafal lain, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa yang mengamalkan suatu amala
n, padahal amalan itu tidak penah kami perintahkan, maka amalan itu tertolak.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

وَشَرُّ اْلأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

“Dan sejelek-jelek perkara adalah perkara yang diada-adakan (bid’ah), dan setiap bid’ah itu sesat.” (Hr. Muslim, dalam Shahih-nya, dari hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu)

Semoga Allah melimpahkah salawat dan salam kepada Nabi kita, Muhammadshallallahu ‘alaihi wa sallam, beserta segenap keluarga dan para sahabat beliau.

Sumber: Fatwa-Fatwa Seputar Kubur, Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Al-Qowam.

Jawaban dari sisi hadits:

Terdapat hadits yang berbunyi,

“Mayit masih mendengar adzan selama kuburnya belum ditimbun tanah.” [HR. Ad-Dailami dalam Musnad Al-Firdaus dari Ibnu Mas’ud]
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata,

“Sanadnya batil, karena ia termasuk riwayat Muhammad bin Al-Qasim Ath-Thayakani, di mana dia telah dicap sebagai pemalsu hadits.”
[At-Talkhish Al-Habir/792]

Perkataan Ibnu Hajar ini dinukil oleh Asy-Syaukani dalam Nailul Authar dan Al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi.
Hadits ini dimasukkan sebagai hadits maudhu’ oleh Ibnul Jauzi dalam Al-Maudhu’at dan As-Suyuthi dalam Al-La`ali Al-Mashnu’ah.
Ibnul jauzi berkata tentang (sanad) hadits ini, “Ini adalah hadits maudhu’ (palsu/dibuat-buat) atas Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang di dalamnya terdapat beberapa masalah.

Adapun Al-Hasan, dia tidak mendengar dari Ibnu Mas’ud. Sedangkan Katsir bin Syinzhir, Yahya berkata; Dia bukan apa-apa. Sementara Abu Muqatil, kata Ibnu Mahdi; Demi Allah, tidak halal riwayat darinya. Meski begitu, yang tertuduh sebagai pemalsu hadits ini adalah Muhammad bin Al-Qasim, karena dia terkenal dalam barisan para pendusta dan pemalsu hadits. Abu Abdillah Al-Hakim berkata; Dia itu memalsu hadits.” [Al-Maudhu’at III/238]

Dalam Al-La`ali Al-Mashnu’ah [II/365], Jalaluddin As-Suyuthi mengatakan kurang lebih sama dengan yang dikatakan Ibnul Jauzi.
Jawaban dari sisi fiqih:
1. Menurut madzhab Hanafi

Ibnu Abidin berkata,
“Bahwasanya tidak disunnahkan adzan ketika memasukkan mayit ke dalam kuburnya sebagaimana yang biasa dilakukan sekarang.” [Hasyiyah Raddil Muhtar II/255]
2. Madzhab Maliki

Disebutkan dalam “Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashar Asy-Syaikh Khalil” :
“Dan (disebutkan) dalam Fatawa al-Ashbahi; Apakah terdapat khabar (hadits) dalam masalah adzan dan iqamat saat memasukkan mayit ke kubur? Jawabnya; Saya tidak mengetahui adanya khabar maupun atsar dalam hal ini kecuali apa yang diceritakan dari sebagian muta`akhirin. Dan barangkali ia adalah analogi dari disukainya adzan dan iqamat di telinga bayi yang baru lahir. Sebab, kelahiran adalah awal keluar ke dunia, sementara ini (kematian) adalah awal keluar dari dunia. Tetapi ada kelemahan dalam hal ini, karena yang semacam ini tidak bisa dijadikan pegangan kecuali dengan cara tauqifi.”

3. Madzhab Syafi’i

Ad-Dimyathi berkata,
“Ketahuilah, sesungguhnya tidak disunnahkan adzan pada saat (mayit) dimasukkan ke kubur, berbeda dengan orang yang mengatakan demikian karena mengqiyaskan keluarnya (seseorang) dari dunia dengan masuknya (seseorang) ke dalam dunia.” [I’anatuth Thalibin I/268]
Prof. DR. Wahbah Az-Zuhaili berkata dalam bab adzan untuk selain shalat,

“Dan tidak disunnahkan (adzan) pada saat memasukkan mayit ke dalam kubur, menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi’i.” [Al-Fiqh Al-Islamiy wa Adillatuh]

4. Madzhab Hambali

Ibnu Qudamah berkata,
“Umat sepakat bahwa adzan dan iqamat disyariatkan untuk shalat lima waktu dan keduanya tidak disyariatkan untuk selain shalat lima waktu, karena maksudnya adalah untuk pemberitahuan (masuknya) waktu shalat fardhu kepada orang-orang. Dan ini tidak terdapat pada selainnya.” [Asy-Syarh Al-Kabir I/388]

Disebutkan dalam salah satu fatwa Lajnah Da`imah Saudi Arabia:

“Tidak boleh adzan maupun iqamat di pemakaman, baik setelah menguburkan mayit maupun sebelumnya, karena itu adalah bid’ah muhdatsah (yang diada-adakan).” [fatwa nomor 3549]

Imam Ibnu Hajar Al-Haitami ditanya:

“Apa hukum adzan dan iqamat ketika menutup liang lahat?”

Al-Haitami menjawab,

“Itu bid’ah. Barangsiapa yang menganggap bahwa itu sunnah ketika menurunkan (mayit) ke kuburan karena menganalogikan dengan dianjurkannya bagi bayi yang baru lahir, di mana perkara terakhir mengikuti permulaannya; maka dia tidak benar.”

Demikian sekilas tentang adzan dan iqamat ketika menguburkan mayit di kuburan. Kesimpulannya, karena secara tinjauan hadits maupun fiqih, hal ini tidak benar, maka sebaiknya kita tidak melakukannya.

Leave a comment